Presiden Korsel lengser, Park Geun Hye anggap korban teman dekat

0
203
foto: Reuters

KOREA – Seperti pendahulunya setelah dijatuhkan sebagai Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye (65) harus berhadapan dengan hukum. Jaksa menginterogasi dan menanyakan Park Geun Hye, mengenai skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga membuatnya diberhentikan sebagai Presiden oleh Parlemen dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Park Geun Hye menghadapi beberapa tuduhan yang disangkakan padanya, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan. Hal ini baru bisa dilakukan Jaksa setelah Park tidak lagi menjabat sebagai Presiden Korsel. Sebelumya, hal itu tidak bisa dilakukan ke Park Geun Hye, lantaran Park menggunakan hak istimewa sebagai Presiden demi menghindari pemeriksaan.

Jaksa mencecar pertanyaan pada Park, dan dijawab Park bahwa dirinya sebagai korban akibat ulah teman sendiri. Park Geun Hye membantah melakukan pelanggaran dan kesalahan hukum, lalu menuding Choi Soon Sil telah menyalahgunakan persahabatan mereka. Sehingga Choi Soon Sil mampu melakukan upaya pemaksaan minta uang ke sejumlah perusahaan di Korsel, dengan alasan untuk yayasan nirlaba namun diduga digunakan buat keuntungan pribadi.

Park Geun Hye merupakan Presiden Korsel ke-4 yang berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Chun Doo Hwan dan Roh Tae Woo dihukum penjara, akibat perbuatan melakukan suap. Beda halnya dengan mantan presiden Roh Moo-Hyun, memilih bunuh diri dengan melompat dari tebing, setelah diperiksa jaksa atas tuduhan korupsi di tahun 2009.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here