Papua – Sebagai Kapolda Papua, Irjen Boy Rafli Amar tengah menyelesaikan konflik calon bupati Tolikara. Kasus ini muncul akibat laporan Amos Yikwa, salah satu calon bupati Tolikara, menyoalkan ucapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, agar warga Tolikara menggunakan hak suaranya memilih Usman Wanimbo, kembali menjadi bupati Tolikara.
Akibat konflik kian memanas itu, akhirnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tolikara. Dalam hal ini. Boy menjabat sebagai Ketua Penyidik Gakumdu Papua.
Namun, di tengah proses penyidikan berjalan, Amos Yikwa menandatangani surat perdamaian damai, dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, pada 19 Juni 2017. Meski demikian, mantan Kadiv Humas Polri menegaskan penyidikan tetap berjalan. Karena berkas sudah di Kejaksaan.
“Salah satu calon (bupati) melaporkan Gubernur Papua, adanya ajakan memilih calon lain, saat dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), tiga hari menjelang pemungutan suara. Kalau kemudian pelapor mencabut laporannya, perlu dibicarakan terlebih dulu, Karena dalam tim Gakkumdu, selain Polri ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung. Jadi Polri tidak mutlak menentukan,” ujar Boy menggantikan Irjen Paulus Waterpau, Kapolda Papua sebelumnya.
(*Johan Patrik)