Jakarta – Tanpa perlawanan saat di jemput di rumahnya kawasan Pamulang. Pelaku ujaran kebencian di sosmed pada Presiden, akhirnya digiring ke Mabes Polri. Pria pemilik akun Cahyo Gumilar berusia 40 tahun, dalam pemeriksaan mengakui semua perbuataannya.
Dikatakan Irjen Pol Antam Novambar selaku Wakabareskrim Polri, pelaku selain secara jelas telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di akun media sosiaL Facebook nya, juga memposting konten bersifat ancaman dan SARA. Dalam akunnya tertera terdapat kalimat tengah fotonya membawa senjata laras panjang, Jadilah Muslim Yang Berani Melawan Penguasa Dzalim.
“Dalam keterangannya, motivasi pelaku melakukan perbuatannya itu sebagai panggilan jiwa. Lalu hukum dianggapnya berat sebelah. Dan merasa ada kriminalisasi terhadap ulama,” ujar Antam Novambar.
Pengembangan penyelidikan dalam pemeriksaan Cahyo Gumilar masih dilakukan. Barang bukti yang disita dari rumahnya, yakni : Satu unit HP Vivo, Laptop merk Toshiba, Hardisk merk Toshiba, Handycam, kamera digital, satu buah pedang, bendera Tauhid, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI (Sayap Juang FPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP.
(*eko)