Jakarta – Tak habis dipikir oleh Gunawan Muhammad. Profesinya turut menjual tanah milik ahli waris, berujung pada jerat hukum. Padahal yang dilakukannya sesuai aturan hukum, Padahal posisinya sebagai mediator untuk masalah tanah di ujung jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
Gunawan Muhammad tak habis pikir pada hukum di Indonesia. Dirinya bahkan dijadikan tersangka, atas tuduhan keterlibatan sebagai mediator jual tanah.
Bahkan sengketa perdata terkait masalah tanah, kini dikaitkan dengan tindak pidana menyertainya. Padahal tidak ada bukti kuat untuk dijerat sebagai tersangka.
“Aneh saja, saya sebagai kuasa jual, tapi ujung ujungnya dijadikan tersangka. Padahal saya bukan sebagai pemilik tanah. Dan tidak punya kewenangan menerima uang atas jual beli tanah,” papar Gunawan Muhammad.
Dan membuatnya makin prihatin, dirinya kini harus memakai gelang detektor di kaki. Tidak boleh berhenti pengisian baterai dari alat tersebut. Ungkapnya tersenyum kecut, “Harus 24 jam. Kayak HP saja selalu bawa chargenya kemana-mana. Mau mandi sekalipun tetap dipakai.”