Jakarta – Sosok Inggard Joshua ‘mencuri; perhatian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28/8). Terlebih saat di ruang sidang, politisi dan anggota DPRD dari Partai Gerindra tampak tenang seperti tidak menunjukkan warga tengah berperkara masalah hukum.
Padahal permasalahan hukum yang tengah mengganggu pikirannya begitu pelik. Mengingat tanah girik yang telah dibelinya atas 211 warga di lahan jalan pramuka Jakarta Pusat, tidak dianggap oleh pemilik tanah tersebut.
Atas dasar itu, Inggard Joshua menyoalkan ke Bareskrim Polri. Dan menyertai dokumen pembebasan lahan tersebut, Serta data lain dari Pemprov DKI Jakarta serta BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Dalam surat tersebut, BPN menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah eigendom yang tidak diperpanjang dan sudah menjadi tanah negara. Atas kepemilikan tanah itu, sesuai prosedur hukum,” papar Inggard Joshua sebagai saksi pelapor.
Bagi Inggard Joshua tanah seluas 1.6 hektar yang telah dikuasainya sejak 1997 merupakan hal serius. Sehingga dirinya menyerahkan permasalahan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, saya harapkan dapat memberi keadilan. Sehingga pihak kepolisian langsung menangani dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Inggard Joshua.
Ditegaskan Inggard Joshua ada hal keliru yang ditafsirkan pihak lain yang mengklaim atas tanah tersebut. Terutama penasiran atas girik dan eigendom di atas tanah tersebut.