JakartaUpaya menggali kebenaran atas kepemilikan tanah di jalan Pramuka Jakarta, merujuk pada diri Saad Fadhil Sa’di sebagai pemilik tanah sebenarnya. Tubuh rentanya tidak membuatnya bergeming, menghadapi upaya para pihak mengklaim atas tanah tersebut.

Di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (26/9), Saad Fadhil Sa’di akrab disapa pak Saad (78), kembali hadir di setiap pemanggilan kasus tanah di ujung jalan Pramuka. Status Saad sebagai tersangka, tidak membuatnya gentar menuntut keadilan.

“Saya punya bukti kuat dan ada buktinya. Pada sidang terdahulu sudah ada keputusan. Dan memenangkan saya sebagai pemilik tanah. Namun keputusan itu, oleh para pihak kembali diajukan. Malah saya sebagai oemilik tanah dijadikan tersangka,” jelas Saat seraya menunjukkan gelang detektor di kakinya.

KLIK: Saat protes menuntut keadilan

Mengenai gelang detektor itu. Dikatakan Saat sebagai cara jaksa , bila dirinya tidak ditahan. Namun Saat terpaksa menerima. Meski statusnya sebagai tahanan kota.

“Meski saya harus mati memperjuangkan hak. Lebih baik dan terhormat,” tegas Saat.

Saksi menjadi senyum terdakwa

Saat tersinggung senyum di kursi terdakwa, dengan keterangan para saksi menjelaskan tanah di ujung jalan Pramuka Jakarta. Karena keseluruhan penjelasan para saksi. Tidak membenarkan Inggard sebagai pelapor, mengklaim mengenai kepemilikan tanah tersebut, adalah milik Bumi Tentram Waluyo.

Wajah cerah juga terlihat pada diri Gunawan Muhammad alias Yayang, yang juga dijadikan tersangka. Padahal dalam kasus tanah ini, posisinya sebagai makelar dan sah dengan penunjukkan sebagai kuasa jual.

“Aneh juga hukum di negara kita. Sudah jelas saya bukan pemilik tanah. Tapi dijerat dengan pasal dan dijadikan tersangka,” ujar Gunawan Muhammad yang dulu dikenal perelly nasional.

Gunawan Muhammad (baju putih) mengaku heran pada hukum

Titik terang ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Abdul Hadi Wahab – mantan Lurah Rawasari periode 1985-1988. Dalam persidangan sebagai saksi. Pak Wahab akrab disapa di lingkungan tempat tinggalnya, berujar singkat saat jaksa mengajukan pertanyaan, “Saya memang pernah dipanggil polisi dan ditanya segala hal tentang tanah tersebut. Lalu saya diminta tanda tangan. Asal tau saja. Tanda tangan saya banyak dipalsukan. Nah sekarang dalam persidangan ini. Saya bantah seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Karena tidak seperti yang saya jelaskan dalam pemeriksaan.”

Begitu juga dengan keterangan saksi lainnya, yang diajukan jaksa penuntut umum. Mohamad Arief Biki sebagai Lurah Rawasari saat ini. Menceritakan posisinya saat menjadi wakil lurah, ketika dari pihak Bumi Tentram Waluyo meminta surat tidak sengketa atas tanah tersebut.

“Lurah saat itu tidak mau tanda tangani. Karena masih ada sengketa,” papar Arief Biki.

Tim kuasa hukum Terdakwa

Sengketa ini juga melibatkan PT Bumi Tentram Waluya (BTW). Dan mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan SIPPT dan SP3L.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here