JakartaMuara Karta tak habis pikir dengan penerapan status tersangka pada diri Lady Marsella. Tanpa dasar alat bukti kuat, pihak kepolisian menahannya dengan pasal 55 dan 56 KUHP. Padahal unsur alat bukti sebagai penguat tuduhan tidak ada sama sekali.

Bahkan telah berulang kali dicarikan alat bukti, pihak kepolisian tidak menemukan. Sehingga dasar penahanan dirasakan terlalu dini diterapkan pada Lady Marsella.

“Sudah jelas ini kriminalisasi. Selain tidak adanya dua alat bukti yang memadai, juga tidak diketahui siapa pelapor dan yang melaporkan Lady Marsella,” papar Muara Karta Simatupang.

Diakui pengacara yang banyak menangani berbagai kasus yang menjadi viral di media, Pra Peradilan dilakukan demi asas keadilan. Selain itu, agar tidak menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Ini kasus perdata dibawa ke Pidana. Padahal Lady Marsella yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya, tidak memenuhi tuduhan dari pasal 55 dan 56 KUHP,” tegas Muara Karta.

Dalam hal ini. Kasus yang dialami Lady Marsella berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (Bansos), di Balai Kota Pemda DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2020. Ditengah perjalanan kerja, Lady Marsella menemukan kejanggalan pada kontrak kerja, Sehingga diputuskan untuk menghentikan pekerjaan tersebut.

“Lady Marsella selaku pemilik perusahaan (PT.MCP), mendapatkan kontrak proyek pengadaan Bansos dari oknum Pemda berisinial RHM. Kemudian Lady Marsella mengajak temannya berbagi keuntungan untuk menjalani bersama proyek tersebut,” papar Muara Karta.

Karena ada kejanggalan dalam perjanjian kerja, Lady Marsella dan temannya sepakat menghentikan proyek pekerjaan ini. Kemudian Lady Marsella melaporkan ke pihak berwajib, yang akhirnya RHM dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan penipuan.

Namun dalam perjalanan waktu, pihak penyidik kepolisian melakukan upaya paksa membawa Lady Marsella ke tahanan. Dan menetapkan status tersangka pada tanggal 29 Agustus 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here