Jakarta – Mintarsih tidak habis pikir. Perusahaan transportasi taxi Blue Bird, menempuh langkah tidak terpuji pada dirinya. Bahkan terlalu mengada-adakan sesuatu yang tidak terjadi seakan dilakukan olehnya.
Hal ini disampaikan Mintarsih saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/12). Kedatangannya untuk melakukan gugatan Peninjauan Kembali atas Ganti Rugi Rp140 Miliar oleh Direktur PT Blue Bird Taxi.
Nilai 140 milyar itu, berdasarkan pengembalian seluruh gaji yang pernah diterima Mintarsih, yang dinilai mencapai Rp40 miliar. Dan ganti rugi immateriel sebesar Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik PT Blue Bird Taxi di masyarakat, pelanggan, dan institusi keuangan.
“Ini adalah putusan yang sangat kejam. Saya akan berjuang memperoleh keadilan. Dengan melakukan gugatan Peninjauan Kembali, tidak hanya berdampak pada diri saya, tetapi juga pada ahli waris. Bagaimana mungkin anak-anak saya harus membayar kerugian ini selama puluhan atau bahkan ratusan tahun,” emosi Mintarsih.
Salah satu hal yang membuatnya miris. Putusan Pengadilan memaksanya untuk mengembalikan gaji yang diterimanya selama ini. Karena dianggap tidak bekerja selama menjadi salah satu direktur di perusahaan Blue Bird.
“Ada 10 saksi perlu ditanyakan. Tapi hanya 1 saksi saja yang didengar keterangannya. Selain itu, sesuai penjelasan pihak Departemen tenaga kerja, bahwa gaji merupakan hak pekerja yang tidak bisa diminta kembali, sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” papar Mintarsih.
Dijelaskan Mintarsih, PT Blue Bird Taxi didirikan pada tahun 1971 oleh empat kelompok pengusaha. Namun dalam perjalanan perusahaan ini tidak terlepas dari konflik internal. Salah satunya banyak aset dan fasilitas PT Blue Bird Taxi, dialihkan ke PT Blue Bird Tbk yang didirikan pada tahun 2001.
Sebagai saudara dari Chandra Suharto Djokosoetono, yang merupakan ayah dari Indra Priawan selaku pemilik saham utama Blue Bird, Mintarsih yang merupakan tante dari suami dari Nikita Willy itu, juga tak habis pikir sahamnya 21.7% tidak dibayar. Bahkan hilang seketika.
Sehingga hanya tertera pemegang saham Blue Bird, yakni : Purnomo Prawiro 11,4%, PT Pusaka Citra 28,3%, Sigit Priawan 6%, Adrianto Djokosoetono 5,3%, Indra Priawan Djokosoetono 5,8%, Kresna Priawan 6,2%, Noni Sri Ayati 4,8%, Sri Adriyani Lestari 2,5%, Bayu Priawan Djokosoetono 0,4%, PT Chandra Investama 1,6%, PT Purnomo Investama 1,6%, dan masyarakat 26,1%.
Karen itu, Mintarsih memiliki banyak bukti untuk membuka aib perusahaan keluarga ini. Salah satunya, Mintarsih pernah melaporkan PT Blue Bird Tbk, terkait dugaan penggelapan dana pada Agustus 2023 lalu.