Jakarta – Profesi Wartawan telah sejak lama, tidak lepas dengan berbagai ancaman maupun teror menakutkan. Karena berita Jurnalistik yang disampaikan di media, kerap membuat ’emosi’ pihak yang ‘terserempet’.
Berbagai peristiwa cukup banyak, dialami wartawan dari efek profesinya. Baik tekanan psikis, penganiayaan ringan dan berat, sampai kematian.
Sebagian pelaku yang melakukan perbuatan itu, sepertinya tidak jera dengan efek hukum yang diputuskan hakim. Terkesan hanya dipandang sebagai hal normatip.
Namun di sisi lain, seperti disampaikan Cak Ofi akrab disapa M. Roffi Mukhlis, kemerdekaan Pers menjadi ‘terampas’. Sehingga banyak wartawan memilih tidak lagi kritis dalam menyampaikan beritanya. Termasuk
“Kan berita yang disajikan dengan tanggungjawab. Kecuali beritanya hoaks atau menyebar fitnah. Kalau beritanya benar dengan data dan fakta, semestinya tidak perlu marah. Bila keberatan bisa dilaporkan misalnya ke organisasi media, atau ditempuh lewat putusan hakim di pengadilan,” papar Pembina di Suara Wartawan Indonesia.
Bagi Cak Ofi perbuatan intimidasi pada profesi wartawan, sungguh memalukan. Karena masyarakat akan menilai, dan menimbulkan perspektip negatip tentang ‘sesuatu’ pada berita yang dibahas tersebut.
“Lebih memalukan lagi kalau dunia Internasional turut berkomentar. Efeknya berdampak pada citra demokrasi di Indonesia, dan menjalar ke berbagai sektor lainnya,” tegas Cak Ofi.
Dalam hal ini, Cak Ofi berharap pemerintah segera turun tangan, dan menanggapi serius pada profesi wartawan. Termasuk memperbaiki instrumen dan peraturan perundangan, untuk menjadikan Pers sebagai salah satu Pilar Demokrasi Indonesia.