Jakarta – Pemilik nama asli Saepudin, dan lebih dikenal sebutan Mahesa Albantani sesuai nama akun di sosmednya, kian menunjukkan perangai liarnya. Banyak pihak gerah dengan berbagai ucapan tendensiusya. Termasuk kini insan media, dengan caranya melakukan pengancaman pada profesi wartawan.
Setelah Gindha Ansori Wayka SH selaku kuasa hukum dari Yuhadi (tokoh politik Lampung), melaporkan Mahesa ke Polda Banten, dengan tuduhan pencemaran nama baik Kyai Matin Syarkowi. Akhirnya Pengurus DPP RJN (Ruang Jurnalis Nusantara), yang diwakili Prof Dr KH. Sutan Nasomal selaku sekretaris umum RJN, turut melaporkan Mahesa ke Polda Banten.
Pernyataan Mahesa mengancam wartawan yang akan meliput tanggal 10 mei (2025), dengan cara menghantam pakai kamera. Membuat kegaduhan di kalangan media.
Bahkan, Mahesa dengan ekspresi raut wajah kasar, menuding wartawan sudah dibayar milyaran rupiah. Sehingga menjadikan citra Banten Sudah Pulih.
Sebagai warga kampung Bara kelurahan Mandaya Carenang, Serang (Banten), Mahesa dikenal sebagian masyarakat setempat. Namun namanya lebih luas dikenal, setelah sarana sosmed dijadikan ‘senjata’ meluapkan tuduhan keji dan cenderung fitnah.
Terlepas Mahesa memahami tidaknya UU ITE, hal ini terkesan tidak ‘dipikirkannya:. Bahkan menjadikannya terus ‘bergelirya’ dengan kata kata tak patut.
Dalam hal ini, Mahesa berupaya memperoleh panggung popularitas. Meski terlihat di akun youtube Mahesa Albantani dan Embruter Mania hanya berkisar 15 ribu – 25 ribu, namun kenaikan pengikut sangat pelan dalam seminggu/perbulan.
Bahkan komentar sinis dari netizen tidak kalah banyaknya, menanggapi postingan yang dilakukannya. Terkesan dari bahasa Netizen, Mahesa asal omon omon tanpa pengkajian mendalam dengan berbagai ucapannya tersebut.
Sehingga diperlukan langkah tegas dengan cara boikot. Sehingga tidak ada panggung lagi memberi ruang untuknya, mencela – menghina dan memfitnah serta menprovokasi negatip, baik individu, lembaga dan organisasi manapun.
Diperlukan langkah nyata, yakni para netizen mengklaim sosmed Mahesa Albantani dan Embruter Mania miliknya, sebagai sosmed bermasalah. Praktis sosmed youtube akan segera melakukan langkah menhilangkan segera sosmed tersebut.
Selain itu, jika Mahesa tetap mencari cara lain untuk menyampaikan ‘ulahnya’, maka bukti iti dibawa sebagai laporan polisi. Sehingga dapat diproses dengan pasal UU ITE.
Terakhir wartawan tidak memberi panggung pada Mahesa di berbagai media. Dengan kata lain, BOIKOT MAHESA sampai selamanya